TransparanNews, HUMBAHAS -Penyuluhan sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta yang dihadiri Kepala Dinas PMDP2A Kabupaten Humbahas, Kajari Humbahas dan Polres Humbahas sebagai Narasumber, Kamis,(11/08/2022) Pembukaan Acara di mulai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa dari tokoh agama Desa Sitolubahal.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Sitolu Bahal di pimpin Kepala Desa Sitolu Bahal Perry Ispayer Sihombing, didampingi Kepala Dinas PMDP2A, Binsar marbun S.Pd,MM, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga SH, dan Kapolres Humbahas di wakili Kanit Penyidik Perlindungan Perempuan Anak, AIPDA Aladin Siregar dan di hadiri Tokoh masyarakat serta Karang Taruna Desa Sitolubahal.
Dalam Arahan Aipda Aladin Siregar menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hindari meminum minum alkohol berlebihan mengakibatkan mabuk dan hilang kesadaran diri sehingga tidak dapat mengontrol dirinya. Saya sangat berharap semua dari kita di sini memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan semua anak Desa Sitolubahal mendapatkan haknya untuk belajar dan mengaktualisasikan potensinya secara maksimal tanpa ada kekerasan,”Bimbinglah dan awasilah anak-anak dalam penggunaan Hand phone dan internet agar tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dan kejahatan seksual,”
Dalam Himbauan Kajari Humbahas di wakili Kasi Intelijen Kejaksaan Humbahas,Hendra Sinaga SH,dalam paparannya tentang kerangka perspektif Hukum menjelaskan ruang lingkup perlindungan anak kerap terjadi di keluarga,lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat,dan fasilitas umum dan Dasar Hukum wadah PTABM terkait hak-hak anak yang tercantum dalam UUD tahun 1945 pasal 28 b (2) ,UU 23 tahun 2002,UU nomor 35 tahun 2014. Masyarakat diharapkan dapat bergerak bersama dan memahami indikasi-indikasi awal anak terkena kekerasan sehingga masyarakat dapat melakukan pencegahan sehingga kekerasan dapat dicegah dan tidak meluas kepada anak yang lain.
Sebagai Narasumber Kadis PMDP2A Humbang Hasundutan Binsar Marbun S.Pd.MM dalam paparannya menjelaskan tujuan PATBM dalam rangka perlindungan perempuan dan anak dan menghindari tindak kekerasan dengan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa sitolu bahal Kecamatan Lintongnihuta Di tambahkan tujuan wadah PATBM untuk sejalan dengan visi pendidikan Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar sebagai aset negara yang bernalar kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan.(RL.Gaol)
Komentar