Kriminilisasi Hukum Oknum Polres Metro Bekasi Kota, Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Hukum538 views

TransparanNews, BEKASI KOTA – Korban salah tangkap yang terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi, bernama Indra Lesmana Bin Alm Agus Sudiatna (19) yang dilakukan aparat Kepolisian Polrestro Bekasi Kota dan sempat ditahan selama 9 bulan,juga penyiksaan yang diluar kemanusiaan, agar korban mengaku.

Penahanan dilakukan dengan tuduhan penganiayaan, pasalnya menyebabkan kematian pada peristiwa tawuran pada bulan Maret lalu dan saat ini oknum delapan aparat Polrestro Bekasi Kota tersebut dilaporkan ke Propam Mabes Polri pekan lalu.

Sejak ditangkap Kepolisian pada 12 Maret 2017 di kediamannya di wilayah Cikarang dan menjalani tahanan sejak 13 Maret hingga 13 November 2017 di tahanan Polrestro Bekasi Kota.

Indra Lesmana dipindahkan ke Lapas Bulak Kapal hingga Putusan Pengadilan No. 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Silalahi, SH.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan tuntutan selama 11 tahun.

Menurut pengakuan Indra Lesmana kronologis penangkapan dirinya berawal dari diciduknya dia oleh delapan oknum anggota kepolisian tanpa diberikan surat penangkapan.

Kejadiannya ketika dirinya sedang bekerja, dia dimasukkan kedalam sebuah mobil, dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya setelah sebelumnya dipukul pada bagian dada, mulut dan mata dilakban agar tidak bersuara dan kepalanya ditutupi oleh plastik hingga lemas karena kehabisan oksigen.

“Mata saya ditutup, mulut dan mata dilakban lalu kepala diplastikin sampe susah napas” ujarnya ketika dilakukan konfrensi pers, Senin (20/11) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Melalui kuasa hukumnya, DR Manotar Tampubolon, SH MA MH telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Mabes Polri dan akan melakukan tuntutan kepada kedelapan oknum anggota polisi yang telah melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap kliennya.

“Penangkapan yang dilakukan terhadap Indra tidak sesuai dengan SOP penangkapan dan penuh rekayasa yang tidak harus dialami korban ( Indra lesmana), namun para saksinya pun dipaksa dan dianiaya oknum polisi untuk mengakui bahwa Indra sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Manotar.

Dikatakannya lebih lanjut, penangkapan kliennya itu penuh rekayasa dengan melalui penyiksaan baik indra dan saksi serta barang bukti clurit yang dijadikan penyidik serta JPU Arthur Silalahi SH.

Berdasarkan keterangan saksi verbalisme Yulianto Eka, tidak mampu menunjukkan bahwa yang ditangkap laki laki atau perempuan, di BAP tertulis penangkapan terdakwa adalah perempuan tetapi kenyataannya Indra Lesmana adalah laki – laki, katanya geram.

Sementara, Hakim Ketua, Eka Saharta Winata Laksana, S.H. dan didampingi anggotanya Adi Ismet, S.H turut dalam konfrensi pers menuturkan sesuai fakta perundang undangan dan telah memutuskan sesuai UU.

Kadim, S.H., M.H yang menyidangkan perkara Indra Lesmana telah memutuskan Indra Lesmana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituntut JPU, dengan Surat Keputusan No. 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks secara sah dan terbukti tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan JPU.

“Tidak satupun saksi yang melihat dan mampu menerangkan bahwa terdakwa (Indra) pelaku tindak pidana,” ungkap anggota majelis hakim,” Eka Saharta.(Saut)

 

Komentar