Jasaraharja : WP Kendaraan Otomatis Jadi Anggota

Nasional858 views

TRANSPARAN NEWS.COM,KOTA BEKASI– Saat Wajib Pajak(WP) membayar pajak kendaraan, otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). SWDKLLJ adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Fungsi SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat Anda mengemudi di jalan raya.

“Dengan Anda Membayar SWDKLLJ, secara otomatis pembayar tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja,” ujar Heru Setya Edy Sarosa Kepala Perseroan Terbatas(PT) Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bekasi kepada Tranparan News dikantornya,Selasa(15/8)

Dikatakannya,besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 143.000. 

Proses Klaim Asuransi SWDKLLJ sangatlah mudah,setelah wajib pajak telah membayar tarif SWDKLLJ berarti Anda mendapatkan santunan saat terjadi kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Besar Santunan sudah diatur di dalam Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu untuk Meninggal Dunia mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Cacat Tetap mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Biaya Rawat di Rumah Sakit sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk biaya penguburan sebesar R. 2 juta.

Cara Mendapatkan Santunan diakui Heru prosesnya tidaklah sulit. Anda cukup menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Selanjutnya, Anda diwajibkan mengisi formulir pengajuan klaim dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, surat keterangan dari dokter, dan KTP korban atau ahli waris korban. Jika korban luka-luka, Anda harus melampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. Terhitung sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang atau si pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan saat itu.

Heru Setya Edy Sarosa sebagai Kepala Perseroan Terbatas(PT) Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bekasi mengatakan untuk mempermudah sistem pelayanan apabila WP mengalami musibah,Jasaraharja telah mengadakan kerjasama dengan 33 Rumah Sakit(RS) di Kota dan Kabupaten Bekasi

Sebanyak 14 Rumah Sakit yang kerjasama di Kota Bekasi,seperti RSUD Kota Bekasi,Karya Medika Bantar gebang,Anna Bekasi,Bella Bekasi,Mekar Sari Bekasi,Anna Medika Bekasi,Hosana Medika,Citra Harapan Bekasi,Ananda Bekasi,ST Elisabet Kemang Pratama Bekasi,Bhakti Kartini Bekasi,RSU Sentosa Bekasi,Hermina Bekasi,dan RS Hermina Galaxi.

Demikian juga kerjasama Jasaraharja dengan Rumah sakit di Kabupaten Bekasi seperti, RS Multazam Medika,Harapan Keluarga Jababeka,Permata Lippo Cikarang,Karya Medika II Tambun,Bhakti Husada,Karya Medika Cibitung,Cibitung Medika,Sentra Medika,Annisa,Medirossa,Tiara, Amanda, Kartika Husada,Medirossa Cibarus,Hosana Cikarang baru,RSUD Kabupaten Bekasi,Mitra Medika,Hermina Grand Wisata dan RS Ridhoka Salma,tutup Heru.

Ditambahkannya,untuk saat ini pihak jasaraharja berusaha untuk mengadakan kerjasama dengan beberapa rumah sakit besar diwilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,dan hal ini langsung membuat MOU dengan 6 eumah sakit,yang ditanda tangani oleh para pimpinan serta disaksikan para pemilik Rumah Sakit,ujarnya.

Adapun rumah sakit yang sudah menandatangani MOU untuk triwulan ke 3 Tahun 2017 adalah Rumah Sakit Mitra Keluarga Barat,RS Permata Bekasi,RS Permata Jababeka Cikarang,RS.Omni Lippo Cikarang,RS.Hosana Cikarang Baru dan RS Adam Talib,imbuhnya.(Sat)

Komentar