Gubenur DKI menyederhanakan, Pertanggungjawaban (LPJ ) RT/RW

Nasional432 views

TransparanNews, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyederhakan pengurus RT/RW dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana operasional.

Mulai 2018, penggunaan dana operasional RT/RW cukup dicatat di selembar formulir dari Pemprov DKI Jakarta biar tidak seperti yang lalu, “ujar Gubernur DKI Jakarta Baswedan kepada Transparan New.

Menurut Anies, LPJ penggunaan dana operasional RT/RW cukup dipertanggungjawabkan ke warga dan dilaporkan ke kelurahan, paparnya.

Laporan penggunaan dana operasional harus disampaikan kepada warga paling tidak 6 bulan sekali itu biar RT/RW tidak di pusingkan dengan laporan pertanggung jawaban.

“RT/RW melaporkan pengeluaran bulanan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW yang harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan

Kemudian laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan,” itu penjelasan Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Penyerahan dana operasional RT/RW ditransfer oleh pihak kelurahan ke rekening yang sudah ada.

Lanjut Anies, dana operasional itu harus ditransfer paling lambat setiap tanggal 10.biar RT/RW tidak pusing untuk mengurusin warganya.

“Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT/ketua RW paling lambat setiap tanggal 10, tiap bulan,” tegas Anies.
Mekanisme ini akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Anies, tak lama lagi kepgub tersebut akan diterbitkan secepatnya.

“Dan ini di tetapkan dalam bentuk kepgub dan nanti insyaallah akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018,” pungkasnya.

Anies Bebaskan RT/RW dari LPJ Penggunaan Dana Operasional dan mengisi formulir laporan penggunaan dana operasional RT/RW dari Pemprov DKI.

Formulir laporan penggunaan dana operasional RT/RW yang diterbitkan Pemprov merupakan tabel dengan beberapa kolom. Ada kolom nomor, kegiatan, jumlah, dan keterangan. Bagian paling atas formulir bertulisan ‘Laporan Penggunaan Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW’.

Di kolom kegiatan, ada beberapa baris ke bawah. Tiap baris berisi kata dan kalimat yang berbeda. Baris pertama bertulisan kata ‘Saldo’, baris kedua ‘Penerimaan Uang Penyelenggaraan Bulan Ini’, baris ketiga ‘Penerimaan’, dan keempat ‘Pengeluaran .biar RT/ RW tidak pusing untuk membuat laporan dana oprasional dan fokus untuk melayani masarakat . Puncaknya. ( Anwar )

Komentar