Perselisihan Kerja, AH dan CV SBU Tidak Mencapai Mufakat

Nusantara, Nusantara1,540 views

TransparanNews, NIAS – Perundingan perselisihan hubungan industrial antara pekerja Arianus Halawa dan CV Sumber Berkah Utama (SBU) yang difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota (DPM-PPTSP) Gunungsitoli tidak mencapai mufakat.

Perundingan perselisihan hubungan industrial yang dilaksanakan pada Senin (27/7) dipimpin langsung oleh Kepala DPM-PPTSP Kota Gunungsitoli dan dihadiri kuasa hukum pekerja Martinu Jaya Halawa, SH dan mewakili CV SBU Eliza Zebua.

Adapun fakta-fakta dari hasil perundingan tersebut, antara lain;
1. Bahwa Arianus Halawa bukan bekerja di CV SBU melainkan bekerja di Toko Sumber Makmur.
2. Beberapa dokumen administrasi yang disampaikan kuasa hukum tidak sesuai dengan pernyataan langsung Arianus Halawa dan Pengusaha.
3. Arianus Halawa mengakui di PHK karena melakukan pencurian.
4. Pengusaha tidak mengakomodir permintaan kuasa hukum terkait pesangon dan berat memberi ongkos pulang sesuai ketentuan.

Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 ayat (1) pengusaha dapat memutuskan hubunga kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat seperti penipuan, pencurian atau penggelapan barang atau uang perusahaan. (Hal/War)

Komentar