Polsek Jatiasih Gelar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Curanmor di Kelurahan Jatiluhur

TransparanNews, KOTA BEKASI – Aksi pencurian sepeda motor di kp Padurenen No. 31 A RT. 002/003 Kel. Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi berhasil digagalkan pemiliknya. Pelaku curanmor ketahuan pemilik saat mendorong motornya dari teras rumahnya usai diteriakin maling yang kemudian kabur meninggalkan motor hasil curiannya, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.10 wib.

“Awalnya sepeda motor korban bernama Edi Wahyudi terparkir di teras rumah dengan stangnya tidak terkunci jadi intaian pelaku yang berboncengan. Pelaku FTK (19) yang menjadi pemetik atau eksekutor bersama temannya Fahri yang mengawasi diatas motor (Joki) berhasil membawa keluar satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2007 warna Hitam, dengan nomor Polisi B-6451-KLQ dengan mendorong keluar teras rumah,” kata Kapolsek Jatiasih Kompol Suroto dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Jatiasih, Selasa (03/01/2023) siang.

Aksi tersangka FTK (19) diketahui korban yang kemudian mengejar pelaku dengan meneriakin maling – maling, sehingga mengundang perhatian warga disekitar rumah korban.

“Pelaku FTK kaget dan dengan cepat menjatuhkan motor hasil curiannya kemudian kabur menuju temannya tetapi temannya sudah kabur duluan mengetahui tersangka FTK dikejar warga,” ungkap Kapolsek.

Sementara jokinya bernama Fahri berhasil kabur meninggalkan pelaku yang berhasil diringkus warga dan saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) .

Akhirnya FTK tidak berkutik setelah ditangkap warga dan sempat dihakimi tetapi bersamaan ada Anggota Polsek Jatiasih yang berpatroli kemudian membawa tersangka TFK ke Polsek Jatiasih dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya,” lanjutnya.

Dia katakan setelah Korban Edi Wahyudi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/743/XII/2022/SPKT. Sek Jatiasih/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal Tanggal 08 Desember 2022 dengan dilaporkan kerugian berkisar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) pelaku kemudian dijadikan tersangka.

Pelaku ditersangkakan dengan pasal pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(CRM)

Komentar