Polsek Kandis Amankan Pelaku Judi Game Tembak Ikan

TransparanNews, KANDIS – Polsek Kandis amankan empat orang pelaku judi jenis game ikan tembak. Adapun yang diamankan, antara lain satu Pengelola dan Tiga orang diduga Pelaku, Jumat (1/8) lalu.

Menurut keterangan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 24.15 Wib di jalan Raya Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kacamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau terjadi perjudian jenis tembak ikan disebuah warung milik IY.

Selanjutnya terang Kapolsek, usai menerima informasi warga, Kanit Reskrim dan Panit I Intel IPDA Stedy Akhda beserta Anggota piket Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring terhadap informasi tersebut, sekira pkl 24.00 sedang terjadi permainan perjudian jenis tembak ikan di Jl. Raya Pekanbaru-Duri km 77 Kelurahan Telaga Sam Sam tepat di warung milik sdr. IY yang diduga dijadikan sebagai tempat permainan perjudian jenis Gelper.

“Setelah dilakukan pemantauan dan ditemukan adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh yang diduga para pelaku, dimana satu orang pelaku atas nama BA sebagai pengelola tempat perjudian, sedangkan tiga orang lagi sebagai pemain atas nama TS,SN dan WH, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tiga saksi,” ujar Kompol Rusdi.

Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah buku bon, 1 (Satu) buah cip untuk mesin gelper dan uang sejumlah Rp.1.520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

“Selanjutnya yang diduga Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(James)

Komentar